Berawal dari rasa keprihatinan terhadap kondisi masyarakat dan kaum muslimin khususnya, yang sulit mendapatkan tempat untuk bermuamalah yang syar’i sesuai tuntunan syari’at Islam. Sedangkan sudah jelas bahwa Riba adalah haram, dan lembaga keuangan yang ada masih Ribawi.
BMT Sahabat Umat didirikan di Karanganyar tangal 1 April 2016 dan merupakan Koperasi Syari`ah (KSPPS) di bawah pembinaan Dinas Perindag Koperasi dan UMKM provinsi Jawa tengah dengan SK Badan Hukum no 0001419/BH/M.KUKM.2/VI/2016 Tanggal 07 Juni 2016.
Lembaga ini bergerak di bidang koperasi syari`ah dengan usaha pokok adalah pengelolaan Baitul Tamwil yaitu pengelolaan dana simpanan dan investasi anggota serta penyaluran pembiayaan berdasar prinsip dan kaidah syari`ah.
BMT Sahabat Umat didirikan dengan prinsip pengelolaan yang profesional dan kredibel dengan dikelola oleh sumber daya insani yang memiliki kemampuan dan ketrampilan yang baik di bidang Koperasi Syari’ah ( KSPPS) dan didukung oleh jajaran pengurus, dewan pengawas manajemen dan dewan pengawas syariah yang memiliki kemampuan manajerial dan pengetahuan syari`ah yang diakui kepakaranya. BMT Sahabat Umat berdedikasi dan berkomitmen untuk selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada anggota dengan menjalankan usaha yang halal dan bebas riba sesuai dengan prinsip-prinsip Syar’i yang benar dengan profesional dan amanah.
Kami memberikan produk dan layanan yang dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti investasi yang halal, tabungan yang berbasis syar’i, atau transaksi pembiayaan dengan cara dan akad yang syar’i. dan sebagai wujud kepedulian terhadap muamalah syar’i kami juga memberikan edukasi muamalah syari’ah kepada masyarakat agar dapat terhindar dari transaksi ribawi dan transaksi lain yang dilarang syari’at Islam.
BMT Sahabat Umat memberikan harapan baru dalam dunia koperasi syariah yang sesuai nilai-nilai kaidah syar’i yang benar. Transparansi dan berkeadilan menjadi prinsip utama dalam setiap transaksi yang kami lakukan, karena kami memahami betapa pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas sebagai lembaga keuangan syariah.
Menjadi lembaga koperasi yang profesional, berkembang dengan muamalah yang sesuai syari`ah tanpa riba, sehingga menjadi salah satu solusi bagi kaum muslimin yang berkeinginan muamalah tanpa riba
- Memberikan solusi muamalah yang sesuai syari`ah bagi anggota
- Memberikan edukasi muamalah yang sesuai syari`ah bagi anggota
- Menyediakan pembiayaan yang syar’i untuk pengadaan barang dan modal kerja
" Temukan Solusi Bermuamalah Yang Halal, Bebas Dari Riba "
Jadilah Bagian dari BMT sahabat Umat dan dapatkan banyak manfaat dari layanan transaksi keuangan yang halal bebas dari riba, ghoror dan maisir
BMT Sahabat Umat berdiri dengan bentuk Koperasi, yaitu koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS). Sesuai aturan perundangan UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian bahwa Koperasi adalah badan usaha yg beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Maka kami sebagai badan usaha di bawah pembinaan dinas koperasi dan UMKM propinsi Jawa Tengah, mengikuti aturan bahwa siapa saja yang bermuamalah dengan BMT Sahabat umat harus anggota yang sudah di sahkan, dan wilayah kerja kami adalah propinsi Jawa Tengah.
Kenapa Harus Memilih BMT Sahabat Umat
- Transaksi sesuai kaidah syar’i yaitu bebas dari riba, ghoror dan maisir
- Dikelola oleh Pengurus dan pengelola yang amanah, kompeten dan professional
- Dibimbing dan diawasi oleh asatidz yang pakar dalam fikih muamalah
Ketentuan Menjadi Anggota BMT Sahabat Umat
- Ber KTP jawa tengah
- Mengisi form pendaftaran anggota ( Online / Offline )
- Menyerahkan FC identitas diri (KTP dan KK)
- Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib