BMT Sahabat Umat adalah lembaga keuangan yang menerima dana dari anggota dalam bentuk simpanan dan kemudian menyalurkan kembali kepada anggota dalam bentuk pembiayaan dengan menggunakan prisip syar’i yang sesuai dengan Al Quran dan Hadist.
Dalam produk penghimpunan dana ini di bedakan menjadi 2 yaitu simpanan dengan bagi hasil dan simpanan tanpa bagi hasil. Simpanan tanpa bagi hasil adalah rekening Qord, sedangkan simpanan dengan bagi hasil adalah Investasi Mudharabah
REKENING AL QORD
Merupakan rekening dengan akad Qord yaitu anggota meminjamkan uang ke BMT, maka sesuai hakekat akad Qord tidak boleh ada tambahan dan BMT boleh menggunakan dananya. Setiap saat bisa di tambah ( setoran ) dan di kurangi ( penarikan), dan sebagai bukti pencatatan digunakan buku rekening. Anggota yang membuka rekening Al Qord bebas biaya administrasi, baik di depan saat pembukaan atau bulanan.
Simpanan ini bisa dikoneksikan ke aplikasi bmt sahabat mobile untuk membantu kontrol rekening dari mana saja, dan bisa menikmati fasilitas pelayanan kami secara online seperti PPOB, token Listrik, Top Up dan lainnya.
- Bebas riba, sesui kaidah syar’i
- Tidak ada potongan biaya bulanan
- Dapat ditarik sewaktu waktu
- Ada fasilitas mobile BMT
- Rekening Al Qord menggunakan akad Qord
- BMT boleh menggunakan dana yang di setorkan untuk keperluan BMT
- BMT tidak memberikan imbalan,bonus maupun manfaat lainya atas dana yang disetorkan
- BMT berkewajiban mengembalikan dana apabila di tarik
- Penarikan dan setoran bisa dilakukan sewaktu waktu selam jam kerja BMT
- Setoran awal Rp. 50.000, setoran selanjutnya bebas
- Saldo mengendap Rp.10.000
INVESTASI MUDHARABAH
Investasi dengan akad Mudharabah untuk disalurkan ke penjualan dengan akad Murabahah anggota dengan jangka waktu sesuai proyek BMT. Shohibul Maal akan memperoleh bagi hasil dari margin penyaluran Murabahah dengan nisbah penawaran 50 : 50.
Modal dan Bagi hasil dihitung setiap bulan berdasarkan cicilan yang dibayarkan, dan dikembalikan setiap bulan kepada Shohibul Maal ke dalam rek Al Qordh Shohibul Maal. Pada akhir proyek jika terjadi resiko kerugian atas penyaluran dana untuk Murabahah maka kerugian ditanggung bersama oleh Shohibul Maal secara proporsional.
- Bebas riba, sesuai kaidah Syar’i
- Mendapat Bagi hasil sesuai nisbah kesepakatan di awal
- Tidak ada potongan biaya administrasi
- Simpanan bertujuan untuk investasi berjangka tertentu yang di kelola berdasarkan prinsip Syari’ah untuk di salurkan kepada Anggota BMT dalam bentuk pembiayaan murabahah
- Anggota sebagai sohibul mal menyerahkan dananya untuk dikelola oleh BMT Sahabat Umat sebagai mudharibnya
- Setoran dapat dilakukan sewaktu waktu selama jam kerja BMT
- Penarikan dana dilakukan sesui dengan tanggal jatuh tempo yang disepakti di awal akad
- Penarikan yang tidak sesuai jatuh tempo akan dikenakan penalty
- Jika terjadi kerugian sohibul mal menanggung kerugian sesuai proporsi modal
- Nisbah yang ditawarkan untuk investasi mudharabah adalah 50 : 50