JUAL BELI MURABAHAH

adalah jual beli dimana BMT sebagai penjual , menjual barang kepada anggota dengan menyebutkan harga pokok perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati

  • BMT membeli dan memiliki secara sah barang yang akan di jual
  • Harga tetap hingga akhir pembiayaan sesuai akad kesepakatan di depan.
  • Tidak ada denda keterlambatan,
  • Tanpa asuransi
  • Tanpa provisi, administrasi hanya untuk pengganti berkas akad 15.000

KERJA SAMA MUDHARABAH

Adalah akad Kerjasama usaha dimana BMT sebagai pemodal, penyediaan modal untuk usaha anggota dengan  konsep bagi hasil dari keuntungan bersih setelah dikurangi biaya usaha. Kerja sama modal ini untuk dilakukan proyek jangka pendek, bukan untuk memulai usaha yang baru

JUAL BELI ISTISHNA

Adalah akad jual beli dimana BMT sebagai penjual, menjual barang kepada anggota sesuai pesanan dengan spesifikasi khusus dan harga yang telah disepakat

  • BMT menyediakan barang sesuai dengan spesifikasi yang dipesan
  • Harga tetap hingga akhir pembiayaan sesuai akad kesepakatan di depan.
  • Tidak ada denda keterlambatan,
  • Tanpa asuransi
  • Tanpa provisi, administrasi hanya untuk pengganti berkas akad 15.000